Desa Pandansari

Kec. Kejobong
Kab. Purbalingga - Jawa Tengah

Info
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Pandansari Kec. Kejobong Kabupaten Purbalingga...Website Resmi Pemerintah Desa Pandansari Sebagai Sarana Informasi dan Transparansi Publik

Artikel

ALUR PELAYANAN

SUKANDAR

17 Juli 2025

16 Kali dibuka

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

PENGURUSAN SURAT KETERANGAN/REKOMENDASI

DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DESA PANDANSARI KECAMATAN KEJOBONG

Pengurusan Surat Keterangan dan Rekomendasi:

NO

Jenis Surat

Keterangan

1.

Surat Keterangan Kelahiran

3-5 Menit

2.

Surat Keterangan Kematian

3-5 Menit

3.

Surat Keterangan Domisili

3-5 Menit

4.

Surat Keterangan Belum Menikah

3-5 Menit

5.

Surat Keterangan Nikah

3-5 Menit

6.

Surat Keterangan Status

3-5 Menit

7.

Surat Keterangan Pindah Penduduk

3-5 Menit

8.

Surat Keterangan Kepemilikan / Hak Milik

3-5 Menit

9.

Surat Keterangan Kehilangan

3-5 Menit

10.

Surat Keterangan Ahli Waris

3-5 Menit

11.

Surat Keterangan Izin Usaha

3-5 Menit

12.

Surat Keterangan Izin Tempat Usaha

3-5 Menit

13.

Surat Keterangan Izin Mendirikan Bangunan

3-5 Menit

14.

Surat Keterangan Izin Keramaian

3-5 Menit

15.

Surat Keterangan Tidak Mampu

3-5 Menit

16

Surat Keterangan Pengantar

3-5 Menit

17

Surat Keterangan Nikah N1-N7

3-5 Menit

18.

Surat Keterangan Usaha

3-5 Menit

19.

Surat Keterangan lainnya

3-5 Menit

  1. PERSYARATAN
    1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    3. Fotokopi Surat Nikah/Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
    4. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa
    5. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit, Rumah Bersalin Puskesmas, atau visum Dokter
    6. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kelahiran bagi keluarga yang mempunyai anak
    7. Fotokopi Ijazah Terahir
    8. Persyaratan lainnya sesuai Jenis Permohonan Surat yang diperlukan.
  2. TARIF / BIAYA

          Tidak dikenakan biaya (GRATIS )

    3. BATAS WAKTU PENYELESAIAN

        Permohonan Surat Keterangan/Rekomendasi di tingkat Desa melalui Sekretariat Desa harus sudah selesai diproses dalam jangka                 waktu paling lama 1 (satu) kali 24 jam sejak tanggal diterima permohonan bagi yang telah lengkap dan memenuhi semua                                 persyaratan.

   4. KEWENANGAN PENANDATANGANAN

    1. Kepala Desa
    2. Sekretaris Desa (bila Kepala Desa tidak berada di tempat pada hari yang bersangkutan dan/atau atas izinan Kepala Desa)
    3. Kaur dan Kasi  (bila Kepala Desa dan Sekretaris desa tidak berada di tempat pada hari yang bersangkutan dan/atau atas izinan Kepala Desa )

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

RIDI

Sekretaris Desa

SUKANDAR

DEMI SUMARTI

Kasi Pemerintahan

HADIRIN

Kasi Pelayanan

UNTUNG WAHYONO

Kasi Kesejahteraan

RADI

Kaur Tata Usaha dan Umun

ENI SUPRAPTI

Kaur Perencanaan

SONO

Kepala Dusun I

LAELA PRATIWI

Kepala Dusun II

NANA ARISKA

Kepala Dusun III

PRAYITNO

Kepala Dusun IV

SARNO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Pandansari

Kecamatan Kejobong , Kabupaten Purbalingga , Jawa Tengah

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.476.369.000,00Rp 971.358.199,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.145.755.994,00Rp 742.275.448,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -330.613.006,00Rp 24.386.994,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 10.000.000,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.002.443.000,00Rp 479.228.640,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 37.295.000,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 719.731.000,00Rp 358.975.020,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 500.000.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 200.000.000,00Rp 130.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 6.650.000,00Rp 3.151.546,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 250.000,00Rp 2.993,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 792.886.284,00Rp 388.317.448,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 972.975.510,00Rp 306.758.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 291.695.000,00Rp 14.800.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 21.000.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 67.199.200,00Rp 32.400.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.4115482
Longitude:109.4830406

Desa Pandansari , Kecamatan Kejobong , Kabupaten Purbalingga - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa