Tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Dalam retreat kepala daerah di Akmil Magelang pada 21-28 Februari 2025, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.
Pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden RI mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan akan dilakukan launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.
Susunan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Pandansari
KETUA : Nur Hadi Ahmad
WAKIL KETUA BIDANG USAHA : Kiki Irfanzah Maolana
WAKIL KETUA BIDANG ANGGOTA : Mujamil
SEKRETARIS : Ummi Azizah
BENDAHARA : Suharyani
Susunan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih Pandansari
KETUA : RIDI
ANGGOTA : TOHA NUR FAIS
ANGGOTA : MILYATI
Jenis Gerai
Gerai Sembako (Embrio KopHub)
Apotek Desa
Gerai Kantor Koperasi
Gerai Unit Usaha Simpan Pinjam (Embrio Kop Bank)
Gerai Klinik Desa
Gerai Cold Storage/Cold Chain
Logistik (Distribusi)
Kirim Komentar