PERATURAN DESA PANDANSARI NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA ( RKPDES ) TAHUN 2026
Pandansari , 23 September 2025 – Pemerintah Desa Pandansari , Kecamatan Kejobong , Kabupaten Purbalingga , telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) pada hari Selasa, 23 September 2025, bertempat di Balai Desa Pandansari . Kegiatan ini bertujuan untuk penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026 serta pembahasan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DU-RKP) Tahun 2027.
Musyawarah Desa ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, termasuk Kepala Desa,Forkompincam , Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), tokoh masyarakat, perangkat desa, serta Tim Penyusun RKPDes.
Sambutan Kepala Desa Pandansari
Dalam sambutannya, Kepala Desa Pandansari ,menyampaikan bahwa penyusunan RKPDes adalah langkah strategis dalam menjamin kesinambungan pembangunan desa yang berbasis pada aspirasi masyarakat.
“Musyawarah Desa ini adalah wujud dari komitmen kita bersama dalam membangun desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. RKPDes yang kita tetapkan hari ini merupakan hasil penjaringan usulan dari masyarakat, yang telah disusun secara sistematis oleh Tim Penyusun," ujar beliau.
Arahan dari Kasi PMD
Selanjutnya, Kasi PMD mewakili Camat Kejobong , memberikan arahan sekaligus apresiasi terhadap pelaksanaan Musyawarah Desa ini. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam menyusun dan menjalankan program-program pembangunan.
“RKPDes bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan peta jalan pembangunan desa. Saya mengapresiasi Pemerintah Desa Pandansari yang telah melaksanakan tahapan ini sesuai aturan, dan berharap program yang direncanakan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
27 Juni 2024 10:20:33
Proses pengisian dan mekanisme pengisian perangkat desa menunggu instruksi serta peraturan dari Pemerintah...